Tolak Aborsi, Gadis Ini Dibunuh

http://assets.kompas.com/data/photo/2010/08/12/0752128p.jpg
SIDOARJO, KOMPAS.com — Misteri tewasnya Zumrotul Lainiyah (24), warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, kian jelas. Korban dibunuh pacarnya, Edy Prayitno (28), warga Tambak Rejo RT 3/RW 2 Kecamatan Ngoro, Mojokerto, karena menolak menggugurkan kandungannya.
Pelaku kalap begitu korban mengancam akan melapor ke polisi. Motif itu terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi di tanggul lumpur Dusun Ginonjo, Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Jumat (16/9/2011).
Di tanggul itu, jasad korban ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi telungkup, Minggu (21/8/2011) sekitar pukul 06.00.
Di antara sekitar 31 adegan reka ulang itu, terungkap bahwa tersangka mendesak kekasihnya mengaborsi kandungannya yang berusia 4 bulan. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh korban. "Iki wes nglakoni dosa, kok dosa lagi," ucap korban kala itu saat menolak permintaan tersangka.
Korban lalu memarahi tersangka. Bahkan, korban juga mengancam akan melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi. Kedua kekasih itu pun cekcok. Tersangka lantas panik dan kalap mendengar ancaman kekasihnya.
Entah bagaimana mulanya, tersangka mengambil potongan kabel dari jok motor. Tersangka lalu menjeratkan kabel itu ke leher korban. Ia kemudian mengambil kalung dan ponsel korban. Jasad korban lalu diseret dan dibuang ke tebing tanggul kolam lumpur itu.
Seusai membunuh, tersangka bergegas kabur naik motor, tetapi sempat terjatuh karena panik. Tak sampai sehari setelah korban ditemukan tewas, polisi meringkus tersangka saat bersembunyi di sebuah desa di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo. "Rekonstruksi dilakukan untuk meyakinkan penyidik jika dia pelakunya," ucap Kepala Reserse dan Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Ernesto Saiser.
Dengan rekonstruksi itu, kini penyidik yakin bahwa tersangka melakukan perbuatannya seorang diri. Ernesto menyebut tersangka telah melakukan perbuatan itu secara terencana. Ini karena tersangka telah menyiapkan seutas kabel yang dipakai menjerat korban. "Dipastikan, dia pelaku tunggal," ucap Ernesto.
Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Selain Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juga Pasal 338 KUHP dan Pasal 335 Ayat 1 tentang penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. "Dia (tersangka) terancam hukuman penjara seumur hidup," ungkap Ernesto.
Saat rekonstruksi digelar, ratusan warga setempat berjubel di sekitar tempat kejadian perkara. Mereka tak peduli terik matahari karena penasaran melihat wajah tersangka. Warga menonton dari jarak beberapa meter dari lokasi rekonstruksi. Sementara itu, tersangka bungkam saat hendak ditanya alasan pasti hingga nekat membunuh pacarnya.